UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 17
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir,
Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
