UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 Cukup jelas
