UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 79
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat:
- Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Penjelasan Pasal 79 Cukup jelas
