UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
- Zona inti;
- Zona pemanfaatan terbatas; dan
- Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 29 Huruf a Zona inti merupakan bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Huruf b Zona pemanfaatan terbatas merupakan bagian dari zona konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk budidaya pesisir, ekowisata, dan perikanan tradisional. Huruf c Cukup jelas
