Pasal 28
(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk:
- menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
- melindungi habitat biota laut; dan
- melindungi situs budaya tradisional.
(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas
sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
- sumber daya ikan;
- tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
- wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane'e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
- ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
- kategori Kawasan Konservasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- Kawasan Konservasi nasional;
- pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
- hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
(7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Menjaga kelestarian ekosistem pesisir meliputi upaya untuk melindungi gumuk pasir, estuari, lagoon, teluk, delta, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Situs budaya tradisional antara lain: tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus, situs sejarah kemaritiman, dan tempat ritual keagamaan atau adat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Ekosistem pesisir yang unik misalnya gumuk pasir di pantai selatan Jogyakarta, lagoon Segara Anakan, ekosistem pesisir kepulauan Derawan sebagai habitat peneluran penyu laut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
