UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas
