Pasal 59
(1) Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan
mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang
berwenang.
(4) Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi Masyarakat yang berada di
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik. Ayat (2) Kegiatan struktur/fisik meliputi pembangunan sistem peringatan dini, pembangunan sarana prasarana, dan/atau pengelolaan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana. Kegiatan non struktur/nonfisik meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan peta risiko bencana, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), penyusunan tata ruang, penyusunan zonasi, pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
