UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 69
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan berikut:
- merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau organisasi nasional;
- berbentuk badan hukum;
- memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata dibayarkan.
Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain:
- memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
- memulihkan fungsi lingkungan wilayah pesisir;
- menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir. Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran nyata adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, misalnya biaya bahan, tenaga dan alat-alat untuk tindakan sementara guna mencegah dampak negatif yang lebih besar.
