Pasal 70
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik
pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti;
- mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan pelanggaran ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (3)
- Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
