UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 63
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat
melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
(3) Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan,
menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
- pengambilan keputusan;
- pelaksanaan pengelolaan;
- kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
- pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
