UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 62
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan pasal 62 Cukup jelas
