UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 61
(1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 61 Cukup jelas
