UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 21
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada
wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas
