UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 20
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut
kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(2) Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat. Ayat (2) Cukup jelas.
