UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 54
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan
secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
- perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
- program akreditasi skala provinsi;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas
