UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 55
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
- perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
- program akreditasi skala kabupaten/kota;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 55
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas
