Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pemerintah
wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah Daerah.
(3) Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- relevansi isu prioritas;
- proses konsultasi publik;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
- dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
- kemampuan implementasi yang memadai; dan
- dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
- bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
- bantuan teknis.
(5) Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat menyusun dan/atau
mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Insentif yang dapat diberikan berupa:
- bantuan program meliputi:
- program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan;
- pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas program yang diajukan oleh pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
- konsistensi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program.
- bantuan teknis meliputi dukungan sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan, komunikasi, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Paragraf 2 Mitra Bahari
