UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas
Bagian Ketiga Pengendalian
Paragraf 1 Program Akreditasi
