UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 41
(1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara Pemerintah,
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
(2) Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau dunia usaha.
(3) Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
- pendampingan dan/atau penyuluhan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian terapan; serta
- rekomendasi kebijakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 41 Cukup jelas
