UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 42
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi atau budaya lokal.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas
