Pasal 15
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara
periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap
Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Data dan informasi yang dimaksud bersifat akurat, dapat dipertanggungjawabkan, terkini, dan sesuai kebutuhan mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ayat (2) Publikasi resmi dimaksud antara lain melalui berita negara pada tingkat nasional, berita daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
