UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 52
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas
