UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 51
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan
konservasi nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51 Cukup jelas
