UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan
karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
(2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pengaturan akses publik; serta
- pengaturan untuk saluran air dan limbah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas
Bagian Keempat Rehabilitasi
