UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 32
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan
keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pengayaan sumber daya hayati;
- perbaikan habitat;
- perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
- ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pengayaan sumber daya hayati dilakukan terhadap jenis-jenis ikan yang telah mengalami penurunan populasi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
