UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 33
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas
Bagian Kelima Reklamasi
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
