UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 76
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas
