UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 77
Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas
