PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 1
Cukup jelas. Angka 2
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui jalur komunikasi yang tersedia. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diterima dari pihak penanggap. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dokumen tersebut dianggap final. Angka 3 Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5490 4
Angka 4
Pasal 16
Cukup jelas. Angka 5
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nelayan tradisional" adalah nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan. Pantai umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi. Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas. Angka 7
Pasal 19
Cukup jelas. Angka 8
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi", antara lain, dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No. 5490
Ayat (2) Cukup jelas. Angka 9
Pasal 21
Cukup jelas. Angka 10
Pasal 22
Cukup jelas. Angka 11
Pasal 22A
Cukup jelas.
Pasal 22B
Cukup jelas.
Pasal 22C
Cukup jelas. Angka 12
Pasal 23
Cukup jelas. Angka 13
Pasal 26A
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "akses publik" adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5490 6
- akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
- akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
- akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
- akses pelayaran rakyat; dan
- akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Peserta Indonesia, antara lain, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta badan usaha swasta nasional. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil. Yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau- pulau kecil. Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelayakan
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No. 5490
bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan Masyarakat di pulau-pulau kecil. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 14
Pasal 30
Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 15
Pasal 50
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi nasional" adalah Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 16
Pasal 51
Cukup jelas. Angka 17
Pasal 60
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5490 8
Huruf b Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 18
Pasal 63
Cukup jelas. Angka 19
Pasal 71
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 No. 5490
Angka 20
Pasal 75
Cukup jelas. Angka 21
Pasal 75A
Cukup jelas. Angka 22
Pasal 78A
Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" termasuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam bentuk Taman Nasional/Taman Nasional Laut, Suaka Margasatwa Laut, Suaka Alam Laut, Taman Wisata Laut, dan Cagar Alam Laut, antara lain:
- Taman Nasional (Laut) Kepulauan Seribu;
- Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa;
- Taman Nasional (Laut) Bunaken;
- Taman Nasional (Laut) Kepulauan Wakatobi;
- Taman Nasional (Laut) Taka Bonerate;
- Taman Nasional Teluk Cenderawasih; dan
- Taman Nasional Kepulauan Togean.
Pasal 78B
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
