UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 26A
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "akses publik" adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5490 6
- akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
- akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
- akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
- akses pelayaran rakyat; dan
- akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Peserta Indonesia, antara lain, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta badan usaha swasta nasional. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil. Yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau- pulau kecil. Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelayakan
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No. 5490
bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan Masyarakat di pulau-pulau kecil. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 14
