UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi", antara lain, dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No. 5490
Ayat (2) Cukup jelas. Angka 9
