PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
- Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem
pesisir.
- Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan
disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
- Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar
pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -3-
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan.
- Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri.
- Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan
usaha dalam suatu perseroan terbatas.
- Pengalihan Saham adalah proses pengalihan sejumlah
saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual atau
dialihkan kepada Peserta Indonesia.
- Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam
Negeri, dan Warga Negara Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pengalihan Saham dan luasan lahan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilaksanakan dengan tujuan:
- menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan
penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia;
meningkatkan partisipasi dan kemandirian Peserta Indonesia;
meningkatkan pengendalian, penguasaan, dan pemanfaatan lahan; dan
menjaga kelestarian lingkungan dan daya dukung
pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -4-
Pasal 3
(1) Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka
Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan:
budidaya laut;
pariwisata;
usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari;
- pertanian organik; dan/atau
- peternakan.
(2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan
untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan
nasional.
(4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
pertahanan dan keamanan negara;
kelestarian lingkungan;
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
proyek strategis nasional.
Pasal 4
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib memperhatikan:
- pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -5-
kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
keberadaan situs budaya tradisional;
teknologi yang digunakan; dan
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan
Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi)
dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang
berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.
Pasal 5
(1) Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan
pulau–pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham
Peserta Indonesia dengan mengacu pada ketentuan
yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(3) Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta
Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha.
(4) Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada
Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -6-
ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak
pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
(5) Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara:
- penjualan langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas; atau
- penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 6
(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a
diberikan dengan urutan prioritas kepada:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi;
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam
Negeri; dan
- Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 7
Dalam hal terjadi penambahan jumlah modal disetor
perseroan, Saham Peserta Indonesia tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil setelah dilakukan Pengalihan Saham.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -7-
Pasal 8
(1) Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan
investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam
modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada
penanam modal asing lainnya atau penanam modal
dalam negeri untuk memiliki saham asing tersebut.
(2) Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan
Saham dilarang melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain (nominee).
Pasal 9
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi:
Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas; dan
- Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Pasal 10
(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata
ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
(2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
- aspek ekologi;
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -8-
aspek sosial budaya;
aspek ekonomi; dan
aspek pertahanan keamanan.
(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, meliputi:
karakteristik biogeofisik pulau;
kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap
bencana dan perubahan iklim;
- daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil
dan Perairan di Sekitarnya;
- keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik,
langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
- pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang
ditimbulkan;
kemampuan sistem tata air setempat;
penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
memperhatikan perlindungan dan kelestarian
sumber daya alam dan laut.
(4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau;
keberadaan situs budaya dan agama;
status kepemilikan hak atas tanah; dan
kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, meliputi:
- ruang penghidupan dan akses nelayan kecil,
pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan
kegiatan ekonomi lokal;
- pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -9-
- kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, meliputi:
- pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk
penyelenggaraan pertahanan negara;
- penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang
selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya
untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
- pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi
untuk penentuan lebar laut teritorial, zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan
landas kontinen; dan
- percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau
kecil terluar.
Pasal 11
(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai
langsung oleh negara.
(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau
kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh
puluh persen) dari luas pulau.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang
terbuka hijau.
PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -10-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal.
(2) Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing dilakukan oleh Menteri, Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 13
(1) Perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 12
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
(3) Sanksi administratif terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal, Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanah-an, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -11-
Pasal 15
Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di
pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang diatur
dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi
penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum
dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha
perusahaan kecuali ketentuan tersebut lebih
menguntungkan bagi penanam modal dimaksud.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26A ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -2-
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
