PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi:
Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas; dan
- Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
