PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM
(1) Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan
investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam
modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada
penanam modal asing lainnya atau penanam modal
dalam negeri untuk memiliki saham asing tersebut.
(2) Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan
Saham dilarang melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain (nominee).
