PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM
Dalam hal terjadi penambahan jumlah modal disetor
perseroan, Saham Peserta Indonesia tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil setelah dilakukan Pengalihan Saham.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -7-
