PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM
(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a
diberikan dengan urutan prioritas kepada:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi;
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam
Negeri; dan
- Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
