Pasal 5
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM
(1) Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan
pulau–pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham
Peserta Indonesia dengan mengacu pada ketentuan
yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(3) Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta
Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha.
(4) Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada
Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -6-
ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak
pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
(5) Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara:
- penjualan langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas; atau
- penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
