PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib memperhatikan:
- pemanfaatan sumber daya hayati dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -5-
kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
keberadaan situs budaya tradisional;
teknologi yang digunakan; dan
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan
Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi)
dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang
berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.
