Pasal 3
BAB 2 — PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka
Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan:
budidaya laut;
pariwisata;
usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari;
- pertanian organik; dan/atau
- peternakan.
(2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan
untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan
nasional.
(4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
pertahanan dan keamanan negara;
kelestarian lingkungan;
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
proyek strategis nasional.
