PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pengalihan Saham dan luasan lahan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilaksanakan dengan tujuan:
- menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan
penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia;
meningkatkan partisipasi dan kemandirian Peserta Indonesia;
meningkatkan pengendalian, penguasaan, dan pemanfaatan lahan; dan
menjaga kelestarian lingkungan dan daya dukung
pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -4-
