Pasal 10
BAB 4 — LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata
ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
(2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
- aspek ekologi;
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -8-
aspek sosial budaya;
aspek ekonomi; dan
aspek pertahanan keamanan.
(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, meliputi:
karakteristik biogeofisik pulau;
kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap
bencana dan perubahan iklim;
- daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil
dan Perairan di Sekitarnya;
- keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik,
langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
- pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang
ditimbulkan;
kemampuan sistem tata air setempat;
penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
memperhatikan perlindungan dan kelestarian
sumber daya alam dan laut.
(4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau;
keberadaan situs budaya dan agama;
status kepemilikan hak atas tanah; dan
kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, meliputi:
- ruang penghidupan dan akses nelayan kecil,
pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan
kegiatan ekonomi lokal;
- pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -9-
- kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, meliputi:
- pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk
penyelenggaraan pertahanan negara;
- penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang
selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya
untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut;
- pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi
untuk penentuan lebar laut teritorial, zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan
landas kontinen; dan
- percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau
kecil terluar.
