PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 11
BAB 4 — LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai
langsung oleh negara.
(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau
kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh
puluh persen) dari luas pulau.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang
terbuka hijau.
PENGAWASAN
