PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 12
(1) Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di
Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -10-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal.
(2) Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing dilakukan oleh Menteri, Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
