PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perseroan terbatas yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 12
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
(3) Sanksi administratif terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal, Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanah-an, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
