PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di
pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang diatur
dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi
penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum
dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha
perusahaan kecuali ketentuan tersebut lebih
menguntungkan bagi penanam modal dimaksud.
