PERPRES
PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.105 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
