HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
SALINAN
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2024
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a penetapan hari libur nasional dalam rangka lahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;
(3) b bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat
Undang-Undang Nomor l Tahun 20lS tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- penetapan Undang Nomor I Tahun 20LS tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I T*Yr 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati,-Undang-dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan; pemilihan Umum c bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2024 terrtang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Watfota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan \tr/akil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- bahwa. . .
SK No209451A
PRESIDE}|
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20L4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KEDUA. . .
SK No209450A
REPUELTK INOONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 209,M9 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a penetapan hari libur nasional dalam rangka lahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;
(3) b bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat
Undang-Undang Nomor l Tahun 20lS tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- penetapan Undang Nomor I Tahun 20LS tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I T*Yr 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati,-Undang-dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan; pemilihan Umum c bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2024 terrtang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Watfota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20L4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
