UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 60
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5490 8
Huruf b Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 18
