BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Batas Sempadan Pantai adalah ruang sempadan pantai
yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
- Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
- Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk
menggambarkan suatu konsep.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
- Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
- Hidro-oseanografi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari proses-proses fisis, dinamis, dan kimiawi
yang terjadi di perairan laut.
- Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
- Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,
baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir
atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di
dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari
6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
- Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di
dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur
terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
- Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki
morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir.
- Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga
(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,
mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan
buah dan berkembang biak secara generatif
(penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan
tunas).
- Estuaria adalah suatu perairan semi tertutup yang
berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
- Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses
pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi
Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem
tersendiri.
- Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan
pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun
dan aktivitas angin.
- Beting Gisik adalah fenomena alam atau bentang alam
yang terbentuk sebagai hasil proses gelombang atau
proses marin masa lalu yang membentuk punggungan
memanjang sejajar garis Pantai (shoreline) dan berada di
belakang Pantai sekarang.
- Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi
pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -4-
oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.
- Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan
dengan makhluk hidup.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian,
luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
- Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
- Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan
atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan
lingkungan.
- Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang
musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.
- Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan
Pantai wajib menetapkan arahan Batas Sempadan
Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah provinsi.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai
sempadan Pantai wajib menetapkan Batas Sempadan
Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
Pasal 3
(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah
administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
(2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu
kota jakarta.
Pasal 4
Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk
melindungi dan menjaga:
- kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya
di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau-
pulau kecil dari Ancaman bencana alam;
alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan
alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Pasal 5
Penetapan Batas Sempadan Pantai oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan berdasarkan penghitungan Batas Sempadan
Pantai.
Pasal 6
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan
karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi
pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta
ketentuan lain yang terkait.
(2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:
perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -6-
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
Badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti
Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang
Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta;
pengaturan akses publik; dan
pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Pasal 7
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c ditentukan berdasarkan tingkat Risiko Bencana.
(2) Tingkat Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan:
indeks Ancaman; dan
indeks Kerentanan.
(3) Indeks Ancaman dan indeks Kerentanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi:
tinggi;
sedang; dan
rendah.
Pasal 8
Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a ditentukan melalui:
pendekatan praktis; dan/atau
pendekatan analitik atau numerik.
Pasal 9
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan
berdasarkan pengalaman empiris dan historis.
(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
- rekaman atau riwayat sejarah kejadian:
gempa;
tsunami;
www.peraturan.go.id
2016, No.113
erosi atau abrasi;
Badai; dan
banjir dari laut; dan/atau
- keberadaan faktor Ancaman:
gempa;
tsunami;
erosi atau abrasi;
Badai; dan
banjir dari laut.
Pasal 10
(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta magnitude gempa.
(2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi gelombang.
(3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau
abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data,
informasi, dan peta yang menggambarkan laju
perubahan garis Pantai.
(4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan kecepatan angin.
(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah
terjadi.
Pasal 11
(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -8-
berdasarkan:
- zona penunjaman (subduction zone) dan zona
tumbukan (collision zone); dan/atau
- sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir.
(2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan
berdasarkan:
zona penunjaman (subduction zone);
sesar (fault) di dasar laut; dan/atau
gunung api dasar laut.
(3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3
ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan,
meliputi:
tinggi gelombang;
arah datang gelombang; dan/atau
kecuraman gelombang.
(4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan
berdasarkan kondisi angin.
(5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5
ditentukan berdasarkan:
pemanasan global (global warming); dan/atau
amblesan/penurunan tanah (land subsidence).
Pasal 12
(1) Pendekatan analitik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model
matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah
baku atau lazim.
(2) Pendekatan numerik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan
untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga
dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau
aritmatika biasa.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(3) Pendekatan analitik atau numerik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan Parameter setiap jenis Ancaman bencana.
(4) Parameter setiap jenis Ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Ancaman:
gempa, diukur dari kekuatan gempa;
tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air
laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan
pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat;
- erosi atau abrasi, diukur dari perubahan garis
Pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai
(long shore transport) dan perubahan garis Pantai
karena angkutan sedimen tegak lurus Pantai (cross
shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan
muka air laut (sea level rise);
Badai, diukur dari kondisi angin; dan
banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air
laut.
Pasal 13
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan
Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami,
erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut.
(2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi
pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau
ketentuan lain.
Pasal 14
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -10-
- kebutuhan ekonomi.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai
dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun
Pantai.
(4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
Pasal 15
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana tsunami
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan
elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh:
ketebalan dan kerapatan hutan Pantai;
ketinggian Gumuk Pasir atau Beting Gisik;
morfologi Pantai; dan
material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh:
jumlah penduduk;
jenis dan material bangunan; dan
benda-benda yang mudah hanyut (floating objects).
Pasal 16
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh:
material penyusun Pantai; dan
pelindung alami Pantai (vegetasi).
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan
bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.
Pasal 17
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana Badai ditentukan
berdasarkan karakteristik:
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -12-
- ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh keberadaan Mangrove.
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh posisi
infrastruktur terhadap garis Pantai.
Pasal 18
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material
penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan
bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.
Pasal 19
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditentukan
berdasarkan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke
arah darat.
Pasal 20
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f
ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di
Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 21
Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan
bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari
hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan
pedoman bangunan (building code) bencana.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 23
Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur
lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga
lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -14-
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan
peraturan daerah tentang rencana zonasi Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini; dan
- peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang
rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil
yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus
disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 25
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 wajib menetapkan Batas Sempadan Pantai
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur Batas Sempadan
Pantai yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -2-
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
