PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 20
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f
ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di
Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
